Salah satu pengacara Ahok, Fifi Lety Tjahaja mengatakan, respons bakal diberikan usai sidang putusan cerai Ahok digelar.
"Pas sidang [cerai Ahok-Veronica Tan] tanggal 4 [April] ya [akan bicara soal PK Ahok]," kata Fifi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fifi Lety Indra. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Belum kami terima putusan dari MA hingga hari ini," tegas Fifi.
"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok yang ditolak MA dan ini yang aku dapat sepanjang hari ini: begini kata Bapak Kami: 'Sebab aku mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman Tuhan, yaitu rancangan damai sejahtera dan rancangan kecelakaan untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan'," tulis Fifi di akun Instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama.
Majelis Hakim PK yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo memutus menolak permohonan yang diajukan Ahok.
Ahok kini masih mendekam di penjara Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani masa hukuman dua tahun terkait perkara penodaan agama sejak Mei 2017.
Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan dalam PK-nya tersebut. (osc/kid)
Fifi Lety Indra. (CNN Indonesia/Safir Makki)