Putusan majelis dibacakan dalam persidangan, Selasa (27/3). Majelis hakim, dalam putusannya tak menerima gugatan JR-Ance dan menyatakan gugatan tersebut prematur.
"Menyatakan gugatan penggugat [JR-Ance] tidak dapat diterima," kata majelis hakim Bambang Edi Soetanto. "Menerima eksepsi tergugat [KPU Sumut]," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas akhir pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut itu 16 Maret, sedangkan penggugat mendaftarkan gugatannya pada 7 Maret," kata Hadiningtyas usai pembacaan putusan.
Dalam gugatannya ke PTTUN, pasangan yang diusung oleh Demokrat, PKB dan PKPI ini meminta PTTUN membatalkan putusan KPU Sumut nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 dimana pasangan ini tidak ditetapkan KPU Sumut sebagai pasangan calon dalam Pilkada DKI 2018. (zul/kid)