Anton ditetapkan sebagai tersangka selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018, sementara Ananda selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga diperiksa sebagai tersangka," tutur Febri.
Kemudian para anggota dewan yakni Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Kasus suap ini pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.
KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. (wis/sur)