Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam surat dakwaan tersebut pihaknya bakal membeberkan peran Anang pada proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Yang akan dituangkan tentu saja perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Anang sebagai terdakwa," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang diduga melakukan korupsi proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Selain itu, kata Febri dalam surat dakwaan Anang pihaknya juga akan kembali membeberkan para penikmat uang panas proyek e-KTP.
"Termasuk juga proses pengadaan, dugaan siapa saja pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus KTP elektronik akan kita tuangkan di dakwaan tersebut," ujarnya.
"Mari kita tunggu saja, dakwaan kan juga belum dibacakan. Akan lebih baik jika kita simak secara lengkap di persidangan," kata dia.
Dalam proyek e-KTP ini, Anang membawa bendera PT Quadra Solution. Perusahaan itu masuk dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang telah disiapkan untuk menggarap proyek e-KTP oleh Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs.
Dalam dakwaan Setnov, PT Quadra Solution disebut diuntungkan dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu, sejumlah Rp79 miliar. PT Quadra Solution juga bertanggungjawab memberikan fee kepada Setnov dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.