Dengan kata lain, caleg DPR, DPD, dan DPRD bisa dicoret jika ditetapkan sebagai tersangka saat pelaksanaan Pemilu tengah berjalan.
"PKPU tentang pencalonan caleg belum keluar, masih dalam proses pembahasan, dimungkinkan (dieliminasi)," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ada eliminasi atau tidak nanti setelah ada PKPU-nya," ujar Viryan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan sejumlah PKPU, partai politik tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka di tengah rangkaian pelaksanaan pilkada. Calon kepala daerah yang bersangkutan pun tidak dapat mengundurkan diri.
Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto mengusulkan KPK agar menunda mengumumkan penetapan tersangka calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi.
Terbaru, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setuju apabila KPU mengubah PKPU atau menerbitkan PKPU yang baru tentang pergatian calon kepala daerah.
(aal)