Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah baru menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.
"Tentu kami akan telusuri pihak-pihak DPR, pihak-pihak swasta ataupun pihak lain yang memiliki pengetahuan terkait dengan proses penganggaran proyek Bakamla," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nama-nama saksinya, saya sendiri belum mendapatkan nama secara lengkap ya, siapa saja saksi yang [akan] diperiksa untuk kasus Bakamla ini yang dari DPR," tuturnya.
"Tapi dasarnya proses hukum itu berjalan dalam koridornya tersendiri dengan alat uji tersendiri. Jadi sepanjang dibutuhkan maka kami akan lakukan proses pemeriksaan," kata dia.
Saat itu, Fayakhun, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut Hasanuddin mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo. Ali, yang juga politikus PDIP, disebut berperan membantu pengurusan anggaran Bakamla di DPR.
Febri melanjutkan hari ini penyidik KPK telah memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi I DPR, Suprihartini sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun. Menurut Febri, pihaknya mengorek Suprihartini terkait posisi Fayakhun sebagai anggota dewan yang pernah bertugas di Komisi I.
"Penyidik menggali informasi tentang keanggotaan di dewan tersangka FA sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019," ujarnya.
Fayakhun saat ini duduk di Komisi III DPR. Pada persidangan, dia membantah telah menerima suap terkait proyek Bakamla. Terkait dengan permintaan uang US$300 ribu, Fayakhun mengaku akun WhatsApp miliknya pernah diretas oleh orang tak dikenal.
Hasanuddin pernah membantah kedekatannya dengan Fayakhun, dengan menyebutnya sebagai perkenalan biasa. (arh/wis)