"Kami berangkat dari satu dugaan bahwa polisi melakukan beberapa malaadministrasi, menunda, tidak profesional, membiarkan, tidak kompeten. Kami cek benar enggak hal itu," kata Adrianus di Gedung Ombudsman Jakarta, kemarin.
Adrianus menerangkan pihaknya akan mengklarifikasi hal tersebut kepada penyidik Polri yang menangani kasus Novel. Adrianus juga mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada penyidik KPK terkait keterbukaan KPK terhadap kasus Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adrianus membeberkan pihaknya sudah menyiapkan pemeriksaan terhadap polisi melalui cek ulang, TKP, Polsek, Polres, maupun Polda. Bahkan Ombudsman juga sedang memeriksa saksi pelapor.
"Tapi sayangnya Pak Novel sudah keburu kembali ke Singapura, jadi pada saatnya kami akan wawancara yang segera kami tanyakan adalah penyidik polri selama ini," tutup dia.
Selain Ombudsman, Komnas HAM juga sudah membentuk Tim Pemantau bagi kasus Novel. Hingga kini sejumlah institusi masih melakukan penyelidikan sejalan dengan Novel yang masih menjalani perawatan di Singapura. (osc/wis)