Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam surat itu disebut bahwa hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya.
"Akan diberi waktu lima kali 24 jam untuk penutupan, dan puncak lima hari itu jatuh pada Rabu, 28 Maret," kata Anies di Balai Kota, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu telah dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (22/3) lalu kepada PT Grand Ancol Hotel. Anies mengancam apabila hari ini Alexis belum melakukan penutupan, maka Pemprov akan melakukan penindakan.
Lihat juga:Tutup Alexis, Anies Tak Akan Kirim Pasukan |
"Anak-anak kita, generasi muda kita rusak kena praktik-praktik narkoba. Karena itu, kita mengambil sikap tegas, jelas, sekaligus mengirimkan pesan pada semua jangan teruskan praktik-praktik seperti ini," ujarnya.
Langkah penutupan itu dilakukan setelah Pemprov melakukan pemeriksaan lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah (perda), khususnya pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse. Hari ini, semua izin usaha itu akan ditutup. (wis)