Alfian merupakan terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terkait ucapannya yang menuding sekitar 85 persen kader PDIP adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Iya, Pak Yusril jadi ahli. Beliau sudah hadir. Kami yang menghadirkan," kata salah satu kuasa hukum Alfian, Sumantri, kepada pewarta, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara subjektif dan objektif kita akan mendengar keterangan pak Yusril atas apa yang dituduhkan ke pak Alfian," ujarnya.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seorang kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Laporan tersebut diterima pada bulan Februari 2017.
Kicauan tersebut dinilai pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap PDIP. Alfian dijerat Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE. (arh/wis)