"RPH hari ini akan membahas soal pemilihan ketua. Karena Jumat (30/3) libur [tanggal merah]. Insyallah Senin depan kita sudah lihat hasilnya," ujar Juru bicara MK Fajar Laksono, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Arief dilantik menjadi Hakim Konstitusi periode kedua (2018-2023) di Istana Negara, Selasa (27/3). Dia diketahui telah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2014-2017. Ia kemudian terpilih kembali untuk masa jabatan Ketua MK periode 2017-2020.
Juru bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, 2018. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut masa jabatan Arief untuk periode kedua tak bisa diteruskan karena masa jabatannya sebagai Hakim MK periode pertama telah habis.
"Walaupun belum menyelesaikan [kepemimpinan periode kedua], tapi karena masa jabatannya sebagai hakim [periode pertama] habis, maka periodenya mengabdi sebagai ketua juga otomatis habis," jelasnya.
Padahal, menurutnya, pemilihan ini mestinya bisa menjadi momentum pergantian ketua MK menyusul sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Arief.
"Tapi kan tergantung hakim apakah suaranya sama dengan masyarakat," ucap Refly.
Arief, seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3), mengaku tak keberatan meletakkan jabatannya sebagai Ketua MK.
"Malah asyik. Daripada saya sering di-bully, lebih baik mengajar lagi," selorohnya.
(arh)
Juru bicara MK Fajar Laksono, di Jakarta, 2018. (