"Kami berharap langkah yang diambil Kementerian Agama yang mencabut izin operasional travel Abu Tours tidak mengganggu pemberangkatan jamaah umrah ke Mekkah," ujar agen travel Abu Tours Cabang Papua Barat Saharuddin, di Makassar, Rabu (28/3), seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Polda Sulawesi Selatan agar permasalahan hukum yang dihadapi manajemen travel Abu Tours tidak mengganggu pemberangkatan jamaah yang sudah mendapatkan fasilitas perjalanan umrah itu.
Kantor First Travel, salah satu perusahaan jasa umrah yang diduga menipu para jemaah, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).(Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan travel Abu Tours, HM, sebagai tersangka karena perusahaan travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang jemaah ke Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus tersebut pihaknya berkoordinasi intensif dengan pihak Kementerian Agama Sulsel.
Akibat kegagalan pemberangkatan jamaah umrah Abu Tours itu diperkirakan total kerugian jamaah berjumlah 86.720 orang itu mencapai sekitar dari Rp1,8 triliun.
Sondani mengatakan pihaknya menjerat tersangka HM dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman untuk pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenang Sumsel Saefudin Latief mengatakan empat travel yang dicabut izin itu yakni PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Makassar; Solusi Balad Lumampah (SBL), Bandung; Mustaqbal Prima Wisata, Cirebon; dan Interculture Tourindo, Jakarta.
Dia mengatakan pencabutan izin Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jemaah.
Sementara, izin Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita kepolisian terkait kasus First Travel (FT).
Sebelumnya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi adanya travel yang nakal Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru. Isinya, jasa travel umrah harus berasaskan syariah dan berbiaya harus sesuai standar.
Lihat juga:Gelar Perkara Kasus Penipuan Umrah |
Kantor First Travel, salah satu perusahaan jasa umrah yang diduga menipu para jemaah, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).(