Nur Alam dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membacakan amar putusan di pengadilan, Jakarta, Rabu (28/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Dalam pertimbangan majelis hakim, Nur Alam dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian Nur Alam dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan banyak mendapat prestasi selama menjabat.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, Nur Alam langsung menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
(aal)