"Kami kan selalu berpegang pada aspek legal. Kalau ada perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU)," ujar Komisioner KPU Viryan di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3).
Selama ini, calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau telah ditahan penegak hukum tidak dapat diganti. Hal itu merujuk pada PKPU yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, KPU taat terhadap regulasi, bekerja menggunakan asas kepastian hukum," katanya.
Viryan yakin KPU provinsi, kabupaten, dan kota dapat melaksanakan hal itu tanpa perlu mengubah jadwal rangkaian pelaksanaan Pilkada 2018. Dengan kata lain, pemungutan suara pilkada 2018 akan tetap dilakukan secara serentak pada 27 Juni mendatang.
Wacana penerbitan perppu untuk mengganti mekanisme penggantian calon kepala daerah menguat sejak beberapa hari yang lalu. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklaim tengah membuat draf rancangan perppu dan memberitahu Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal itu, Viryan enggan mengatakan setuju jika pemerintah bertekad menerbitkan perppu. KPU, kata Viryan, hanya akan menjalankan apa yang diamanatkan oleh peraturan tertinggi.
"Silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu," ucapnya.
(aal)