Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan pihaknya pertama mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Serang, Banten. Lalu setelah melakukan pendalaman terkait temuan itu, BPOM kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Cengkareng, Banten.
"Pada hari ini ditemukan kosmetik ilegal senilai Rp3 miliar, kosmetik berbagai produk. Kalau kemarin ditemukan senilai Rp5,4 miliar dalam satu truk yang berisi satu produk," ujar Penny pada jumpa pers di kantor BPOM di Jakarta, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kandungan senyawa atau substansi yang tidak boleh ada di produk kosmetik. Boleh diedarkan kalau menggunakan izin obat, tapi itu juga perlu resep dokter," tambahnya.
Penny menyatakan ada indikasi kalau temuan ini bukan produk impor melainkan produk palsu yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri.
Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena mendistribusikan produk kosmetika tanpa izin edar. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(aal)