Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali melakukan penyitaan harta tidak bergerak berupa empat gudang penyimpanan koper
Abu Tours dalam upaya pengusutan dugaan penipuan perjalanan
umrah.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka.
"Sesuai dengan hasil lanjutan dari penyitaan yang kami lakukan selama dua hari terakhir ini, kembali gudang penyimpanan akan kami sita lagi," ujar Kepala Sub Unit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Hendra Haditama di Makassar, Kamis (29/3) seperti dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penyitaan empat unit gudang itu akan dilakukan di kawasan pergudangan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang merupakan gudang penyimpanan koper dan batik seragam jamaah umrah.
Hendra mengatakan penyitaan dan penyegelan empat unit gudang ini adalah lanjutan dari penyegelan rumah mewah, apartemen, gedung perkantoran dan bangunan lainnya yang telah dilakukan sejak Selasa (27/3).
Selain penyitaan atas harta-harta tidak bergerak itu, Hendra menerangkan pihaknya menyita tanah kosong seluas 200 meter persegi di Jalan Tanggul Dg Patompo.
Terkait dengan nilai total harta benda yang disita penyidik itu, dia mengaku pihaknya belum bisa mengungkap total nilai keseluruhan aset karena penyelidikan masih dilakukan.
"Belum kita tahu berapa nilainya karena penyilidikan masih terus berlangsung. Untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksasi nilainya," terangnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel.
Adapun total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun. Itu berdasarkan perhitungan dari besaran dana yang masuk ke Abu Tours dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(wis)