Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jadwal ulang tersebut lantaran pemeriksaan terhadap Sohibul hari ini belum selesai. Namun Argo belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan.
"Tadi Presiden PKS didampingi beberapa lawyer juga ada ke sini sudah kita lakukan pemeriksaan jam 09.00 WIB kemudian yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, akhirnya kita tutup pemeriksaannya dan akan kita lakukan kembali (pemeriksaan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi pernyataan Sohibul dengan yang dituduhkan Fahri.
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Sohibul melalui kuasa hukumnya, Indra, mengklaim menyertakan barang bukti sebagai bentuk klarifikasi tuduhan Fahri. Barang bukti itu berupa dokumen yang diantaranya memuat pasal-pasal yang disangkakan oleh Fahri dalam laporannya. (osc)