"Dia mengaku sih khilaf saja, bergerak sendiri juga, enggak ada di bawah siapa-siapa," ujar Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, laporan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Maret 2018 karena unggahan video yang menyebut Jokowi sebagai koruptor dan pendukung Jokowi telah menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby seharga Rp25 juta. Pelapor adalah Jokowi Mania Nusantara.
Arseto ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri kemarin. Ia menyerahkan diri karena ada laporan dari relawan Jokowi.
Selain kasus ujaran kebencian, Arseto juga diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkotik. Pasalnya saat pemeriksaan, ditemukan alat isap sabu. Selain itu, Arseto juga pernah dipenjara 10 bulan karena kasus narkotik. (arh)