Tiga orang muncikari berinisial SL (50), IP (27), MP (21) ditangkap bersama seorang petugas kebersihan YP (19).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi telah membidik empat orang itu sejak 13 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara YP, selain sebagai petugas kebersihan juga bertugas sebagai pemegang kunci kamar.
Ade mengatakan dari penangkapan tersebut diketahui terdapat empat kamar yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Para muncikari menetapkan harga Rp350 ribu per kamar. Sementara harga untuk satu orang PSK yaitu antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
"Kami juga turut mengamankan empat PSK yang pada saat penggeledahan ada di dalam kamar," tuturnya.
Keempat orang tersebut dijerat dengan Pasal 506 KUHP subsider Pasal 296 KUHP subsider Pasal 1 ayat 2 Juncto Pasal 12 Juncto Pasal 13 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007.
"Praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City sudah beberapa kali diungkap oleh polisi tapi ternyata sampai saat ini terjadi lagi," katanya. (pmg/sur)