Jakarta, CNN Indonesia --
Setya Novanto Dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang membuat negara rugi Rp2,3 triliun.
Ia dianggap mengintervensi proyek e-KTP mulai dari pembahasan anggaran sampai pengadaan.