Tuduhan mencocok-cocokkan jumlah dana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat tuntutan kepada Setnov, Kamis (29/3).
Menurut Setnov, dirinya sudah menyampaikan secara terbuka terkait pihak-pihak yang menerima uang haram proyek e-KTP saat pemeriksaan terdakwa pada persidangan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam-malam saya diminta untuk menandatangani bahwa itu pengeluaran-pengeluaran dari pihak-pihak yang sudah dinyatakan oleh saudara Andi, di mana si Irvan menjadi kurir," tuturnya.
"Nah itu saya pikir sudah menjadi tugasnya daripada penyidik keterangan-keterangan mereka yang di mana saya mengetahui secara jelas apakah mau dipakai atau tidak. Ini tentu hal yang sangat penting," imbuh dia.
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Setnov melanjutkan bahwa dirinya tak pernah menerima uang dari proyek e-KTP sejumlah US$7,3 juta sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Namun yang jelas tuh bahwa tadi kan sudah disampaikan juga oleh JPU bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung kepada saya. Jadi memang saya tidak pernah menerima uang tersebut," tuturnya.
Pada persidangan Kamis (29/3), JPU KPK menyebut bantahan Setnov yang berdasarkan pengakuan Irvanto di hadapan penyidik itu hanya mencocokan dari penerimaan uang yang diterimanya.
Irvanto sendiri dalam pemeriksaan itu mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah.
"Sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," tutur jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Sebelumnya, Setnov didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar US$3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah US$3,5 juta.
Uang itu jatah untuk Setnov lantaran telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp5 miliar. Bila tak dibayar maka diganti dengan 3 tahun kurungan penjara. (arh/arh)
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (