Menurutnya, KPU harus tetap mengacu pada peraturan yang ada, yakni PKPU yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Hal serupa juga berlaku untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sudah enggak, karena tahapan sudah jalan. Apalagi Pilkada semua sudah jalan," ucap dia.
Tersangka kasus korupsi yang juga calon Gubernur NTT Marianus Sae (kiri), di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Sebabnya, Pemerintah juga tidak ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) soal pergantian calon kepala daerah.
"Kita tetap untuk Pilkada, patokannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan untuk Pileg dan Pilpres Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 [tentang Pemilu]," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Degeri Tjahjo Kumolo mendorong KPU untuk mengubah PKPU terkait pergantian calon kepala daerah yang terjerat korupsi ketimbang menerbitkan Perppu.
"Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," ucap Tjahjo, Senin (26/3).
Menurutnya, penerbitan PKPU baru lebih rasional daripada penerbitan Perppu untuk mengatasi masalah maraknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.
"Kami kan selalu berpegang pada aspek legal. Kalau ada perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU)," ujar Komisioner KPU Viryan di kantornya, Jakarta, Rabu (28/3).
Sejauh ini, sedikitnya telah ada lima calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Cagub Kalimantan Timur Rita Widyasari, Cagub Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Cagub Lampung Mustafa, Cabup Subang petahana Imas Aryuminingsih, serta Cabup Jombang petahana Nyono Suharli Wihandoko.
Pergantian hanya dapat dilakukan jika terjadi tiga hal, yakni telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sakit parah sehingga tidak dapat beraktivitas, dan meninggal dunia. (arh)
Tersangka kasus korupsi yang juga calon Gubernur NTT Marianus Sae (kiri), di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). (