Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka polisi juga akan menyerahkan penahanan Tio kepada penuntut umum. Setelah itu, kejaksaan bakal mendaftarkan perkara Tio ke pengadilan buat menjalani persidangan.
"Benar (dilimpahkan) siang ini ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Suwondo saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).
Saat ini Tio berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat-obatan (RSKO) Selapa Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani rehabilitasi. Sebab dari hasil penilaian Badan Narkotika Nasional (BNN), Tio sudah menjadi pemadat selama satu dasawarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan nantinya dijemput dulu dari RSKO ke Kejaksaan," ujar Suwondo.
Tio dicokok di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/12) malam. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).
Alhasil aktor senior itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ayp/sur)