Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan kliennya tidak hadir karena tidak ada kewajiban menghadiri sidang tersebut.
"Ya, karena memang tidak wajib hadir saja. Tidak ada alasan khusus," kata Josefina saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal menanti putusan saja."
Sudah ada tiga saksi yang dibawa tim pengacara Ahok ke persidangan. Dua saksi pertama adalah Natanael Oppusunggu dan Ririn. Keduanya merupakan staf Ahok saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta di Balai Kota.
Sementara pekan lalu, tim pengacara Ahok menghadirkan saksi seorang pendeta berinisial Y. Pendeta ini merupakan pemuka agama di gereja tempat Ahok-Vero kerap beribadah.
Ahok menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018. Alasan gugatannya karena ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka.