"Itu (hak asuh anak) juga menjadi salah satu alasan kenapa waktu itu Bapak mengajukan PK," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/3).
Dalam sidang putusan cerai Ahok-Vero, hakim menyatakan hak asuh dua anak, yaitu Nathania dan Daud, jatuh ke Ahok. Namun Ahok baru bisa mengasuh dua anaknya setelah bebas dari penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok-Veronica Tan Resmi Bercerai |
Di sisi lain, PK Ahok ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam sidang Senin (26/3) lalu.
Kendati begitu, Fifi dan keluarga mengaku bersyukur dan siap menjalani putusan cerai yang sudah diketok oleh Hakim.
"Kami berterima kasih terhadap keputusan yang bijaksana. Tapi hak asuh memang diminta secara khusus oleh bapak (Ahok) dan kami bersyukur kalau Bapak mendapatkan hak asuh atas anak-anak yang belum dewasa," terang dia.
Ahok mengajukan cerai kepada Vero per tanggal 5 Januari 2018. Dalam gugatannya dijelaskan secara rinci upaya Ahok mengembalikan keutuhan rumah tangganya. Hingga sidang putusan, baik Ahok maupun Veronica Tan tak menghadiri sidang. (wis/gil)