Hal itu merujuk UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a UU KUHP.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap orang yang diduga melakukan penodaan agama adalah pemberian peringatan atau teguran. Jika peringatan diabaikan, barulah proses pemidanaan dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti pernyataan [mantan Gubernur DKI] Basuki Tjahaja Purnama, niat jahat [mens rea] dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama, melainkan bentuk kebebasan berpendapat setiap warga," katanya.
Dalam sidang kasus penodaan agama Ahok, saksi ahli yang dihadirkan mempersoalkan niat jahat dalam ucapan mantan Gubernur DKI itu. Sebab, delik penodaan agama harus memiliki unsur niat jahat dan perbuatan jahat (actus reus).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2017. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Selain itu, Hendardi menilai Pasal 156a KUHP tidak memiliki indikator jelas untuk menentukan bentuk penodaan agama. Ketidakjelasan delik tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang merasa agamanya dilecehkan atau dinodai.
"Karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama," tutur dia.
Menurutnya, kasus Sukmawati ini dapat menjadi momentum reformasi delik hukum penodaan agama. Menurutnya, itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi yang menjadi korban delik penodaan agama yang tergolong absurd atau tidak memiliki indikator mutlak.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak menekan kepolisian dalam memproses laporan terhadap Sukmawati.
"secara prosedural biarkan polisi bekerja memproses laporan yang sudah masuk tanpa perlu tekanan yang sarat motif politiknya," ucap Hendardi.
Secara pribadi, dia menilai tidak ada unsur penodaan agama dari larik puisi yang dibacakan Sukmawati.
"Kalau kita baca substansi puisi Sukmawati secara jernih sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA. Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada," terangnya.
Sejumlah pihak yang mempolisikan Sukmawati, diantaranya, Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII).
Sukmawati telah meminta maaf kepada umat Islam atas puisi kontroversialnya itu.
"Saya sebagai seniman dan budayawan, ini murni karya satra saya mewakili pribadi tidak ada niatan menghina Islam dengan puisi. Saya muslim yang bangga dengan keislaman," ucapnya, Rabu (4/4). (arh)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2017. (