Zakir mengatakan para pelapor merupakan agen Abu Tours yang berlokasi di wilayah Jabodetabek.
Kata Zakir, ratusan agen dan mitra Abu Tours itu telah mengalami kerugian hingga Rp132 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zakir, ratusan agen tersebut tidak mengetahui permasalahan yang dimiliki bos besar Abu Tours yang berpusat di Makassar tersebut. Mereka hanya bekerja dan menyalurkan uang dari calon jamaah yang mendaftar di Jabodetabek ke Makassar.
"Kalau mengembalikan uang tidak mungkin, karena seluruh uang dari jemaah langsung masuk ke rekening Abu Tours, tidak melalui agen, agen hanya perpanjangan tangan yang menghubungkan dengan Abu Tours," tuturnya.
Dalam laporan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 April 2018, Hamzah dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hamzah telah ditahan di Polda Sulsel. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menelantarkan 86 ribu lebih jemaah umrah dari 16 provinsi.
Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sendiri melakukan penyitaan terhadap rumah yang menjadi aset Hamzah di kawasan Cinere, Depok.