Menurut Rum dalam siaran pers diterima pada Rabu (4/4), perkara itu dimulai pada 2009, tak lama setelah Karen dilantik sebagai Dirut Pertamina.
Saat itu PT. Pertamina (Persero) membeli sebagian aset milik perusahaan ROC Oil Company Ltd., di lapangan eksplorasi Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Kedua perseroan sepakat aset itu dilego dengan harga US$31,9 juta, pada 27 Mei 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyidikan jaksa, proses jual beli aset itu diduga menyimpang karena tidak sesuai dengan pedoman investasi. PT Pertamina diduga tidak melakukan kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap akhir (Final Due Dilligence).
Bahkan, proses pembelian aset ROC Oil Ltd., itu tidak disetujui Dewan Komisaris Pertamina.
Padahal, Pertamina berharap dengan membeli aset ROC Oil Ltd., bisa menambah cadangan dan produksi minyak nasional. Namun, dengan kekeliruan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp568 miliar.
Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan (GP), serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina, BK sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (gil)