Atas dasar itu, Freddy menilai terapi cuci otak yang ditemukan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu terbukti secara medis.
Freddy bahkan pernah mengajukan diri kepada dokter berpangkat Mayjen TNI itu agar dijadikan sebagai kelinci percobaan. Tujuannya, agar semua pihak tidak lagi memperdebatkan metode tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy menceritakan pertama kali melakukan terapi cuci otak karena dirinya mengalami sumbatan di bagian otaknya. Ketika itu keseimbangan tubuhnya terganggu sehingga tidak bisa bertumpu pada satu kaki saja.
Kemudian yang kedua, Freddy menuturkan dirinya mengalami sumbatan juga yang berpengaruh pada indera penglihatannya.
Freddy pun mengaku tak ada efek samping yang ia alami setelah menjalani terapi cuci otak dengan dr Terawan.
"Tidak ada nih, sehat, lebih muda lagi," ujarnya.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemecatan sementara dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam keputusannya, MKEK menilai Terawan telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
"MKEK mengambil putusannya didasarkan pada murni pertimbangan etika perilaku profesional seorang sejawat," kata Sekretaris MKEK PB IDI, dr Pukovisa Prawiroharjo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/4).
"Jadi tidak menilai sisi akademis, sisi standar prosedur operasional juga tak dinilai. Ada Majelis lain yang akan menilai itu," tuturnya menambahkan. (kid/gil)