"Memang saya dapat info dari rekan-rekan media bahwa ada pemutihan SIM. Kami jelaskan bahwa pemutihan SIM tidak ada di Polda Metro Jaya, itu adalah hoaks," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, beredar berita hoaks bahwa mulai tanggal dua hingga tujuh April 2018 pemilik SIM yang sudah kadaluarsa dapat memperbarui SIM tanpa melalui ujian praktik dan tertulis.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan pemilik SIM harus mengajukan SIM baru apabila melakukan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat batas waktu.
Kemudian, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/985/IV/2016 kepada para Kapolda, jika pemilik SIM terlambat memperpanjang SIM-nya walau satu hari saja, maka pemohon harus melalui proses pembuatan SIM baru.