"Dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat maupun di Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam," kata Tjahjo kemarin.
Pengecualian diberlakukan untuk proses administasi kependudukan di wilayah terpencil. Dengan keterbatasan listrik dan internet, kata Tjahjo, pembuatan e-KTP di tempat terpencil tak bisa dilakukan secara instan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari, syukur-syukur bisa berapa jam. Kalau ada peraturan menterinya, di bawah pelayanan e-KTP bisa lebih cepat," ujar Jokowi.
"Terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis," paparnya.
Menteri Tjahjo mengatakan perekaman e-KTP hingga saat kemarin sudah mencapai 97,4 persen dari seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah wajib membuat KTP.
Sementara itu, masih ada 2,2 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman dan tergolong sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum.
Selama ini waktu pembuatan e-KTP masih dikeluhkan dengan alasan kekosongan blanko. Akibatnya, warga yang sudah merekam data untuk KTP elektronik masih menunggu cukup lama, bahkan hingga berbulan-bulan sebelum menerima kartu identitas diri itu. (wis)