Mahfud mengatakan dirinya pernah berobat langsung ke Terawan pada tahun 2012 saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
Saat itu Mahfud mengalami sakit punggung dan tak bisa menggerakkan kepala dengan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu saya di-treatment dengan suntik dari paha, dia masukkan jarum, sumbatan semacam batu itu kemudian pecah satu-satu sampai akhirnya bersih," katanya.
Pemecatan Dokter Terawan terhitung tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019, diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.
Mahfud menilai pemecatan Terawan tak tepat karena pengobatan 'cuci otak' oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu bukan pelanggaran medis melainkan hanya pelanggaran etik.
Kendati demikian, guru besar ilmu hukum ini tak mau mencampuri lebih jauh soal pemecatan tersebut. Menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan IDI.
"Itu semata-mata pelanggaran etik, tapi ya silakan itu urusan IDI. Saya tidak mau ikut campur karena tidak etis," katanya. (wis)