"Pembahasan undang-undang selama ini lebih mengakomodir apa yang diinginkan pemerintah tanpa melihat sisi baik dan buruknya," ucapnya, kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Minggu malam (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku bahwa dalam pembahasan RUU itu pihaknya setuju jika eks koruptor dilarang menjadi caleg dan diatur dalam undang-undang pemilu.
"Partai oposisi jadi kalah, " katanya.
Akan tetapi, larangan eks koruptor menjadi caleg yang dimuat dalam PKPU tidak tercantum dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, larangan bagi eks koruptor menjadi caleg merupakan hasil inisiatif KPU. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pertimbangan larangan itu dimuat yakni karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Orang yang pernah dipidana karena kasus korupsi, kata Hasyim, sudah tidak layak menjadi penjabat negara karena terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya.
Hingga kini, PKPU yang memuat larangan itu masih dalam tahap rancangan. KPU akan membahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR dan pemerintah, pada Senin (9/4). (arh/sur)