"Sehingga sangat tidak adil jika Jumat lalu pembelaan dan kita putuskan sekarang. Akan ada banyak yang diverifikasi dan diimbangi dengan keputusan sidang," kata dia, di Gedung IDI, Jakarta, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada Januari 2018 kasus ini kembali dilaporkan dan ditindaklanjuti. MKEK sudah mengeluarkan dokumen putusan pelanggara etika yang dilakukan oleh dokter Terawan.
Selanjutnya, Thaha tak bisa memastikan kemungkinan pencabutan izin praktek Dokter Terawan atau pun mencabut keanggotaannya dari IDI. Sementara soal penilaian teknologi yang dilakukan dokter Terawan, IDI menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan.
"Kemungkinannya dari satu sampai nol. Dan kami hanya bergerak dibidang etika. Sementara media yang digunakan adalah kewenangan Health Technilogy Assesement [HTA]," tutup dia.