Hal itu menanggapi wacana pemerintah dan DPR mengevaluasi sistem pemilhan langsung kepada daerah.
"Saya sangat setuju itu. Saya mantan Hakim MK ini, banyak sekali mudaratnya pilihan langsung itu," ujar Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud memaparkan kerugian yang terjadi dalam mekanisme pilihan langsung, di antaranya korupsi anggaran daerah, penyuapan penyelenggara pemilu, pemalsuan dokumen, mobilisasi massa, hingga pemecatan aparatur sipil yang tidak sejalan dengan kepala daerah terpilih hasil pemilu langsung.
Jika hal itu terus dibiarkan, ia khawatir akan semakin memberi dampak negatif terhadap situasi bangsa ke depan.
KMP yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan PBB dianggap merupakan penguasa legislatif. Sementara KIH yang terdiri dari PDIP, PKB, NasDem, Hanura, dan PKPI disebut sebagai penguasa eksekutif.
Atas pertarungan itu, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan pemilihan kepala daerah dilakukan lewat pemilihan langsung. Keputusan itu dikeluarkan Lewat Perppu pasca paripurna DPR menetapkan Pilkada oleh DPRD.
"Nah sekarang kita sudah jernih berpikir. Tidak ada lagi koalisi-koalisi itu. Menurut saya sudah saatnya dipertimbangkan kembali karena mudaratnya sangat banyak," ujarnya.
DPR dan pemerintah kembali melempar wacana untuk merevisi UU Pilkada. Revisi dilakukan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah agar dilakukan oleh DPRD.
Besarnya biaya kampanye dan biaya penyelenggaraan pilkada langsung menjadi dasar diwacanakannya pemilihan kepala daerah oleh DPRD.