"Tadi kami sudah melakukan pembahasan dan rapat bersama pimpinan terkait dengan pernyataan Direktur Penyidikan KPK yang disampaikan kepada media Jumat (6/4) lalu. Sudah diputuskan dilakukan pemeriksaan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (9/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penyelidikan internal terhadap Aris itu disebutnya tidak akan mengganggu kerja KPK dalam penanganan kasus besar seperti kasus e-KTP.
"Maka dari itu kami harap juga dukungan dan pengawasan dari publik agar penanganan kasus di KPK bisa berjalan di koridor hukum sepenuhnya," ucapnya.
Hal itu ditentang oleh internal KPK, dan menuduhnya sebagai musuh di internal. Padahal, kata Aris, penyidik dari Polri yang ia rekomendasikan itu diyakini memiliki kemampuan baik.
"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai dan ada salah satu kasatgas saya minta untuk kembali ke KPK. Tapi di KPK kemudian justru dikembangkan kalau saya seolah-olah kuda troya," kata Aris. (arh/sur)