Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA). Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
"Dia [Indraguna Sutowo] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan CNNIndonesia.com, Indra telah hadir di gedung KPK. Namun, dia enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat masuk ke lobi Gedung Merah-Putih itu.
Selain memeriksa Indra, penyidik KPK juga memanggil Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, dan karyawan BUMN Friatma Mahmud.
Sebelumnya diberitakan, lembaga antirasuah tengah mendalami aktivitas bisnis PT Mugi Rekso Abadi terkait dengan pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Soetikno dan Adiguna Sutowo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset. Hal itu diberikan melalui Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Emirsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Soetikno sejak 16 Januari 2017. Namun, Emirsyah dan Soetikno belum juga ditahan meski proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu tahun. (arh/sur)