"LBH Masyarakat, pada dasarnya, menyepakati sikap polisi yang memulangkan anak Henry Yosodiningrat," ujar Yohan, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/4).
"Namun di sisi lain, LBH Masyarakat juga berharap agar tindakan seperti ini juga dapat diterapkan secara adil oleh polisi pada lapisan masyarakat yang lain, tidak hanya pada pesohor atau mereka yang memiliki kekuatan politik," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yohan, pengguna narkotika bukan bandar memang sepatutnya tidak diproses secara hukum. Pemakai memiliki hak kesehatan melalui rehabilitasi. Sementara, hak itu kerap terhalang oleh ancaman pemenjaraan. Alhasil, banyak pihak yang ragu untuk menempuh rehabilitasi karena takut hukuman.
Anggota Komisi III Hendri Yosodiningrat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/2). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia) |
Selain itu, lanjutnya, pemenjaraan pemakai narkotika hanya membuat penjara makin melebihi kapasitasnya. Data dari Kemenkumham hingga Maret 2018 memperlihatkan setidaknya ada 28.123 pemakai narkotika ada di dalam penjara.
Yohan pun meminta PDIP dan Granat untuk mendorong perubahan regulasi yang bisa melepaskan pemakai dari pidana.
"Ini momen yang baik bagi kita untuk mengingat betapa pentingnya menghilangkan ketentuan terkait narkotika dari RKUHP, yang mana akan menghambat program rehabilitasi, serta merevisi UU Narkotika yang memuat ketentuan dekriminalisasi guna menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pemakai narkotika, karena penjara bukan solusi," cetusnya.
Henry membantah soal dugaan penangkapan anaknya. Ia menyebut bahwa dirinyalah yang meminta kepolisian untuk memeriksa anaknya terkait dengan dugaan penggunaan narkotika. Hal tersebut lantaran maraknya rumor bahwa anaknya itu menggunakan narkotika.
"Kemudian untuk memastikan itu kan tahu bagaimana perjuangan saya memerangi narkoba, saya dapat rumor seperti ini saya hubungi Pak Dir (Dirnarkoba Polda Metro jaya). 'Tolong dong pada anggota gimana caranya untuk periksa urinenya dia'," tuturnya.
Disebutkan bahwa rehabilitasi diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik yang melaporkan diri sendiri atau dilaporkan oleh orangtua kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Pertimbangan kedua, rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif, tanpa ditemukan barang bukti. (arh/gil)
Anggota Komisi III Hendri Yosodiningrat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/2). (