Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Adiguna Sutowo kembali dijadwalkan bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mertua aktris Dian Sastro ini diperiksa terkait
perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin Airbus A-330-300 maskapai Garuda Indonesia."Diperiksa untuk TPK (tindak pidana korupsi) suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/4).
Adiguna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Adiguna sudah sempat dipanggil KPK pada 20 maret lalu, tetapi mangkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Adiguna, ada empat orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah. Mereka adalah, Direktur Teknik PT Citilink M Aruan dan Presiden Komisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman.
Kemudian KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan EVP Engineering Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia, Sunarko Kuntjoro.
"Terakhir, KPK menjadwalkan pemeriksaan Mantan VP Network PT Garuda Indonesia Risnandi," ujar dia.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset. Uang dan aset itu diberikan melalui Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Suap diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum menahan Emirsyah dan Soetikno.
Kemarin KPK memeriksa Maulana Indraguna Sutowo, suami Dian Sastrowardoyo, terkait perkara itu.
Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi dan menjadi saksi buat Emirsyah Satar.
Indra menggantikan posisi Soetikno Soedarjo yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Garuda ini.
Lembaga antirasuah tengah mendalami aktivitas bisnis PT Mugi Rekso Abadi terkait dengan pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. PT Mugi Rekso Abadi dibentuk oleh Soetikno dan Adiguna Sutowo.
Penyidik KPK juga telah menyita satu unit rumah milik Emirsyah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/3) lalu.
Rumah yang disita penyidik KPK itu dibeli oleh keluarga Emirsyah pada 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar. Uang yang digunakan untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari Soetikno Soedarjo.
(ayp/sur)