Penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan untuk kampanye ini, menurutnya, berbeda dengan masa pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu belum ada pesawat kepresidenan sehingga SBY menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK lantas mencontohkan mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama saat melakukan kampanye periode kedua. Menurutnya, saat itu Obama juga menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk kampanye.
Lebih lanjut, JK beralasan hal itu juga dilakukan demi keamanan. Selaku kepala negara Jokowi tak boleh sembarangan naik pesawat komersil yang lain.
"Presiden itu tidak dapat dipisahkan dari segi security, mesti ada pengawal, ada pesawat, karena harus tetap berhubungan kapan pun (dengan urusan kenegaraan)," ujar JK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan capres petahana boleh menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk kampanye. Pasalnya, pesawat ini merupakan fasilitas yang melekat dan tak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.
Selain pesawat, capres petahana diketahui juga boleh menggunakan mobil kepresidenan saat berkampanye demi alasan keamanan. Aturan itu telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang telah disepakati Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemdagri, meski belum disahkan. (dal/gil)