Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut putusan PN Jaksel itu tidak sesuai dengan KUHAP dan putusan MK No.21/2014 tentang praperadilan.
"Itu maka kami katakan putusan ini telah menabrak aturan hukum yang ada. Putusan ini cacat hukum. Karena cacat maka tidak perlu dijalankan," kata Jansen lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com pada Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang terjadi pada putusan PN Jaksel, malah sebaliknya. Dia mempertanyakan logika putusan itu.
"Kan jadi aneh. Padahal itu adalah hak tersangka berdasarkan putusan MK," tuturnya.
"Sebagai institusi yang mengawasi produk peradilan, termasuk putusan ini, kami meminta MA serius meluruskan kesalahan ini," lanjutnya.
Sebelumnya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan, sebagaimana rekaman yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (10/4). (osc/wis)