Duit sebanyak itu diduga untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian dalam Pilkada Bupati Bandung Barat 2018. Elin diketahui merupakan calon Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Penetapan ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung Barat, Selasa (10/4). Dalam OTT itu diamankan enam orang. Abu bakar tak termasuk yang turut dibawa ke Jakarta usai OTT itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 12.00 WIB tim langsung mengamankan CA (Caca) di Gedung B Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bersama CA diamankan uang Rp35 juta," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).
Kemudian, pukul 14.30 WIB, tim menuju kediaman Caca di Lembang untuk mengamankan barang bukti Rp400 juta.
Bersamaan dengan itu, pukul 13.00 WIB, secara paralel tim bergerak ke Hotel Garden Permata di daerah Sukajadi untuk mengamankan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Adiyoto dan staf Badan Pembangunan Daerah Bandung Barat, Yusef.
"Enam orang yang sudah diamankan tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangan enam orang ini berlangsung dalam tiga tahap yaitu 18.00 WIB, 19.00 WIB dan 22.00 WIB," kata Saut.
"Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah Bupati dan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter Bupati. Untuk kepentingan penyelidikan, tim meminta yang bersangkutan (Abu Bakar) membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor KPK setelah kemoterapi di Bandung dilaksanakan," kata Saut.
Namun, pada malam harinya Abu Bakar justru memuat pernyataan pers dengan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu. Politikus PDIP itu menyanggah turut ditangkap dalam OTT KPK.
Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menyegel brankas dan laci meja kerja milik salah satu staf Bappeda di Pemkab Bandung Barat. Selain itu, KPK juga menyegel ruang kerja Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dari hasil pemeriksaan usai OTT, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (osc)