Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan isu hukuman mati masih begitu populer di masyarakat, terutama kelompok-kelompok agama. Sementara Jokowi yang kembali maju di Pilpres 2019, butuh menjaga elektabilitasnya.
"Tidak mungkin (menghentikan hukuman mati), kalau Jokowi masih menimbang popularitas, gaya pengambilan keputusannya masih populis, tidak mungkin bertabrakan dengan aspirasi kelompok itu," kata Usman usai peluncuran laporan berjudul Hukuman dan Eksekusi Mati 2017 di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman menyebut pada 2016, kasus narkoba mencapai 807 kasus. Namun setelah eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba, jumlah kasus narkoba malah meningkat 57,6 kali lipat.
Di kesempatan yang sama, Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menyayangkan bila Pemerintah dan DPR masih dengan bangga mendukung hukuman mati.
"Ini alat politik gagah-gagahan paling mudah bagi DPR (dan Pemerintah) menunjukkan ke publik bahwa mereka bekerja," ungkapnya.
Usman menambahkan seharusnya Pemerintah Indonesia belajar dari tidak efektifnya hukuman mati. Terlebih lagi ada tren global yang mulai meninggalkan hukuman mati.
Dalam laporan Hukuman dan Eksekusi Mati 2017, dicatat eksekusi hukuman mati di seluruh dunia menurun 17 persen dari 3.117 di 2016 menjadi 2.591 di 2017. Lalu ada dua negara yang menghapuskan hukuman mati dari regulasi mereka, yaitu Guinea dan Mongolia.
Sebenarnya, imbuh Usman, Jokowi bisa menjadi pelopor penghapusan hukuman mati di Indonesia jika ada kesadaran. Karena penghapusan hukuman mati di banyak negara diawali dari kesadaran elite politik, bukan dari konsensus bersama.
"Presiden Indonesia harus punya kesadaran ada masalah dalam hukuman mati dan harus berinisiatif mengubahnya. Karena harus diawali oleh kepemimpinan politik, tanpa konsensus populer," ujarnya.
Selama 2017 tidak ada eksekusi mati, namun dalam catatan Amnesty International Indonesia ada 47 vonis hukuman mati yang dijatuhkan untuk terpidana di Indonesia. Hingga akhir 2017, total ada 262 orang terpidana mati yang menunggu waktu eksekusi. (wis)