KPU Bakal Tetapkan PKPI Jadi Parpol Peserta Pemilu 2019

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 12 Apr 2018 23:39 WIB
Berdasarkan hasil sidang PTUN yang memenangkan gugatan PKPI, KPU bakal menyertakan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan hasil sidang PTUN yang memenangkan gugatan PKPI, KPU bakal menyertakan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/ Wibowo Armando)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hal itu dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI.

"Sudah ditentukan waktunya, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan partai politik dan nomor urut untuk PKPI," kata Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arief mengatakan KPU bakal menindaklanjuti putusan PTUN maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam putusan PTUN.

"Putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh semua pihak. KPU menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut," ucap Arief.

Sebelumnya PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat di tahap verifikasi untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2019 oleh KPU. PKPI lalu menggugat keputusan KPU tersebut ke Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

Bawaslu menolak gugatan PKPI. Bawaslu menilai tidak ada yang keliru dengan keputusan KPU.


Tidak berhenti, PKPI lantas menggugat keputusan KPU ke PTUN. Langkah tersebut diperbolehkan dalam Undang-Undamg Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam aspek penyelesaian sengketa pemilu.

PTUN kemudian mengabulkan gugatan PKPI yang tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 oleh KPU. PTUN mengabulkan gugatan PKPI dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (11/4). (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER