Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya bakal menganalisis hasil putusan PTUN terlebih dahulu sebelum mengajukan peninjauan kembali.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PKPI yang berarti PKPI berhak mengikuti peserta Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief merasa ada kejanggalan dalam putusan PTUN yang mengabulkan permohonan PKPI. Namun, Arief enggan merincinya kepada media. Menurutnya, tidak elok apabila KPU menilai bagaimana PTUN mengambil putusan.
Data dan dokumen yang dipaparkan dalam persidangan, lanjut Arief, merupakan hasil proses dari tahap pendaftaran, penelitian, verifikasi, hingga penetapan partai politik yang memenuhi syarat.
"Kami merasa ada sesuatu yang kurang pas diputuskan dalam putusan ini. Tapi kami menghormati putusan. Kami jalankan putusannya," kata Arief.
Sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan PKPI. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan KPU untuk menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 bersama belasan partai politik lainnya.
Ketua KPU Arief Budiman lalu mengatakan pihaknya pasti menjalankan putusan PTUN tersebut. KPU, kata Arief, akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019 pada Jumat (13/4).
Di samping itu, KPU juga akan mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda pemberian nomor urut kepada PKPI di hari yang sama. (end)