Menanggapi kisruh pernyataan Rocky tersebut, Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow menyatakan pihaknya tak merasa terganggu. Jeirry menilai isu mengenai keagamaan saat ini dibuat terlalu sensitif sehingga meninggalkan akal sehat dan objektivitas.
"Kalau bagi saya sih tidak terlalu banyak dipersoalkan ya. dan itu dia, dia (Rocky) tidak bermaksud untuk menista agama, dengan begitu saja. Itu begitu saja muncul secara spontan dan langsung di acara televisi tersebut", kata Jeirry saat dihubungi CNNINdonesia.com, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeirry memandang maksud dari kitab suci didefinisikan fiksi telah dijelaskan Rocky dalam program televisi tersebut. Rocky juga, kata Jeirry, menegaskan itu dengan tidak memberikan definisi fiktif pada kitab suci. Jadi, sambungnya, pernyataan itu tak perlu terlalu dipersoalkan karena tanpa bermaksud untuk menistakan dan menodakan agama.
Rocky Gerung. (Detikcom/Ari Saputra) |
Ia pun mencontohkan dalam tradisi PGI soal menafsirkan kitab agama itu dilakukan secara bebas san terbuka walaupun di setiap gereja mempunyai cara masing-masing. Dia juga mengatakan bahwa kitab agama mengandung kebenaran namun bagi orang yang meyakini, dan susah dipercaya bagi yang tidak mengimaninya.
Pada kitab suci juga dituliskan mengenai masa depan yang belum terjadi. Hal itu, kata Jeirry, kembali lagi kepada masing-masing orang untuk mendefinisikan.
Saat menjadi narasumber dalam sebuah program televisi, Selasa (10/4), Rocky menyebut kitab suci sebagai fiksi. Dalam penjelasan selanjutnya, ia mengaku ingin meluruskan makna fiksi yang dinilai menjadi peyorasi akibat ulah politisi. Rocky pun meminta fiksi dibedakan dengan 'fiktif'.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada tiga definisi fiksi: cerita rekaan (roman, novel, dan sebagainya); rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan; pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Sementara fiktif didefinisikan: bersifat fiksi, hanya terdapat dalam khayalan.
Akibat pernyataannya tersebut, Pada Rabu (11/4), Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya didampingi Sekjen Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky ke polisi. Rocky diancam jeratan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(kid/gil)
Rocky Gerung. (Detikcom/Ari Saputra)