Keputusan itu menyusul langkah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta yang telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha kedua tempat hiburan tersebut kepada Dinas PTSP.
"Kan kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata untuk pencabutan. Ya, kami langsung cabut dan suratnya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan," kata Edy ketika dihubungi, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menuturkan surat pencabutan TDUP untuk Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis dikeluarkan pada hari yang sama.
Berdasarkan surat resmi berkop Dinas PTSP kepada Direktur PT Exotic Paradise tertanggal 12 April 2018 yang diperoleh CNNIndonesia.com, manajemen diharuskan menutup secara mandiri kegiatan usaha pariwisata yang dimilikinya dalam waktu lima kali 24 jam, atau selambat-lambatnya hari Rabu, 18 April 2018.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 36 orang terduga pemakai dan pengedar narkotika di Sense International Executive Club atau Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Pusat pada Kamis (12/4) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, BNN menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, ketamin dalam bungkus plastik kecil.
Sedangkan Minggu (1/4) lalu, seorang pengunjung ditemukan tewas karena overdosis narkotika di Diskotek Eksotis, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat. (gil)