Boyamin mengatakan itu saat menyerahkan Surat Permintaan Penanganan Perkara Dugaan Kasus Bank Century Limpahan KPK Pasca Peradilan ke Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (13/4).
Ia pun meminta Bareskrim Polri untuk bersiap-siap menerima limpahan kasus tersebut dari KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukannya karena Boyamin menilai KPK seringkali berkelit dalam menetapkan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono sebagai tersangka.
"Ini sebenarnya praperadilan ini sebenarnya vitamin untuk memperkuat mereka . Ibaratnya saya membawa senjata dari kayangan gitu kan buat mereka, keris pamungkaslah gitu. Tapi kok jawabannya masih mutar-mutar saja," tutur Boyamin.
"Putusan PN Jaksel kan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan, menetapkan tersangka Boediono, yang ketiga melimpahkan ke polisi atau jaksa kalau KPK merasa tidak mampu. Jadi nanti akan menggugat untuk mencoret yang kedua itu." tutur dia.
Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Daniel Monang Silitonga mengatakan pihaknya siap menerima limpahan kasus Bank Century.
"Pokoknya kami sebagai polisi menerima apa saja yang kami lakukan tugas dengan baik, sebaik-baiknya," terang Daniel saat dihubungi terpisah.
Daniel juga menyatakan bakal menyiapkan penyidik yang andal untuk menyelesaikan kasus Bank Century apabila dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Belum (ada koordinasi) nanti kalau sudah dilimpahkan baru koordinasi," kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan penetapan tersangka kepada mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya dalam kasus Bank Century tak bisa hanya berdasarkan putusan praperadilanPN Jaksel yang diajukan MAKI.
Febri mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Aturan ini sejalan dengan hukum acara yang lain. Itu yang harus kami pertimbangkan secara hati-hati," katanya. (wis)