Riza dan Reza juga telah menjalani assesment dari pihak BNNP DKI Jakarta di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tujuan assesment tersebut untuk mengetahui apakah keduanya harus menjalani rehabilitasi rawat inap atau rehabilitasi jalan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keputusan untuk merehabilitasi juga sudah berdasarkan Peraturan Kabareskrim tahun 2016 berkaitan dengan SOP penanganan pengguna narkotika atau pecandu dan Peraturan Bersama tahun 2014 antara Ketua MA, Kejaksaan Agung, Kapolri, BNN, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, selama menunggu hasil assesment keluar, keenam orang tersebut tetap berada di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Masih kami lakukan pengembangan," tuturnya.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan ruang apartemen tersebut memang tidak dimiliki oleh siapapun. Namun salah satu dari mereka yang ditangkap itu merupakan pemegang properti di apartemen sehingga dapat menggunakan satu unit apartemen yang belum disewakan.
"Pemiliknya masih kosong karena salah satu yang kami amankan itu sebagai salah satu pemegang properti apartemen dan mungkin belum ada yang sewa jadi dipakai sementara," ujarnya.
Namun Donny enggan menyebutkan siapa pemegang properti di apartemen tersebut yang dimaksud. (osc/ugo)