Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan pengakuan W merasa kesal karena ditilang. Watoni sudah ditangkap pada Rabu (11/4) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto 212 KUHP.
"Jadi motifnya hanya karena kesal ditilang. Dia terancam dua tahun penjara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diberhentikan dan dengan sopan petugas menanyakan kelengkapan surat berkendara kepada pelaku," ujar Argo.
Argo mengatakan Hermansyah yang awalnya berada di sebelah kiri mobil Watoni kemudian pergi ke sebelah kanan mobil untuk memberikan surat tilang. Saat berada di samping kanan mobilnya, tiba-tiba Watoni memundurkan mobilnya yang menyebabkan kaki Hermansyah terlindas.
Saat itu pun rekan Hermansyah yang berada di lokasi memberitahukan kepada Watoni bahwa kaki rekannya terlindas. Namun Watoni malah tancap gas sembari melontarkan kembali makian kepada Hermansyah. (osc)