Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan, pernyataan Amien Rais itu juga bernada ujaran kebencian sehingga harus diproses hukum.
Setidaknya ada tiga hal yang dipermasalahkan oleh Cyber Indonesia dalam pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu.
"Mengenai adaya statemen orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen Partai Setan," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien Rais mendikotomikan partai politik menjadi partai Allah dan partai setan. (CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
Aulia menilai, kalau hanya tiga partai yang disebut sebagai partai Allah), maka berarti partai lain dianggap adalah partai setan. "Atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami melihat di sini sudah ada indikasi, ada dugaan bahwa dia telah berupaya untuk memecah belah persatuan bangsa," kata Aulia.
Dalam salinan berkas laporan yang dibawa oleh Aulia, tercantum laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tanggal: 15 April 2018 dengan nama pelapor Aulia Fahmi, SH
Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan atau pasal 156A KUHP.
Amien Rais sendiri saat dikonfirmasi usai memberikan tausiyah kemarin enggan membeberkan partai apa saja yang masuk kategori hizbus syaithan.
"Saya enggak katakan begitu. Jadi bukan partai, tapi cara berpikir. Cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan. Gelombang pro setan merugi, gelombang besar yang didikte kehendak Allah pasti menang," kata Amien. (sur)
Amien Rais mendikotomikan partai politik menjadi partai Allah dan partai setan. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)